No TL;DR found
Konsep hukum progresif mendorong adanya komunitas hukum yang bekerja berani membuat kemajuan dalam penegakan hukum di Indonesia dan di luar negeri dirantai oleh pemikiran analitis yang murni positivis dan yuridis. Pengungkapan Hukum yang bersifat hukum progresif berangkat dari pengertian hukum progresif menggarisbawahi bahwa hukum itu ditujukan kepada rakyat dan mengandung nilai-nilai nilai-nilai keadilan dan kebenaran